Kejari Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula
Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menangkap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pabrik gula dan merugikan negara sebesar Rp 725 juta.
TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menangkap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pabrik gula dan merugikan negara sebesar Rp 725 juta.
Tersangka pun mendekam di ruang tahanan setelah diringkus petugas kejaksaan saat berada di rumahnya di wilayah Darmo Permai, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Walau awalnya terlihat kooperatif, tersangka akhirnya terkesan menghindar.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penahanan. Tersangka terjerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Berita Rekomendasi