Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya

Cik Raden terbukti merekayasa pencabulan terapis City Spa. Jaksa menuntut Kepala Satpol PP Bandar Lampung ini dua tahun pidana penjara.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Cik Raden, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (26/5/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden, dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa M Syarief menilai Cik Raden bersalah karena menyuruh mantan anak buahnya, Gusti Zaldi, untuk memancing terapis City Spa telanjang bulat. Usaha ini dilakukan agar seolah-olah terapis City Spa menyediakan fasilitas plus-plus.

Cik Raden terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa Syarief di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/11/2016).

Berdasarkan fakta persidangan, Cik Raden memerintahkan mantan anak buahnya Gusti untuk mencabuli terapis City Spa.

Baca: Begini Akibatnya Anggota Satpol PP Paksa Terapis Spa Telanjang Bulat

“Jika tidak ada perintah dari terdakwa, maka tidak akan terjadi pencabulan yang dilakukan Gusti terhadap terapis City Spa,” jaksa menambahkan.

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa, Cik Raden diberatkan karena menjabat Kepala Satpol PP Bandar Lampung yang seharusnya memberikan contoh baik ke masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Cik Raden belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, pihak Cik Raden akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Baca: Anak Divonis Delapan Bulan Penjara Aniaya Terapis, Ayah Sujud Syukur di Pengadilan

Cik Raden didakwa dalam rekayasa penggerebekan City Spa. Beberapa bulan lalu petugas Satpol PP Bandar Lampung menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Satpol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung, yang tidak lain Gusti, yang juga anggota Satpol PP Bandar Lampung.

City Spa lalu melaporkan anggota Satpol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Anggota Satpol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Satpol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas