Polisi Musnahkan 38 Hewan Langka yang Diawetkan
Sebanyak 38 jenis hewan langka yang diawetkan, yang disita dari seorang tersangka di Bandung, Jawa Barat, dimusnahkan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 38 jenis hewan langka yang diawetkan, yang disita dari seorang tersangka di Bandung, Jawa Barat, dimusnahkan.
Pemusnahan dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Puwardi Arianto, di Polrestabes Bandung.
38 Jenis hewan langka itu disita dari tersangka AS yang ditangkap di kediamannya di kawasan Sadang Serang, Bandung, pada 23 September 2016.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengawetan satwa yang berasal dari kebun binatang di Bandung.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Berita Rekomendasi