Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penipuan Dimas Kanjeng

Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penipuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penipuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kedua tersangka baru merupakan tangan kanan Dimas Kanjeng dan menjabat sultan agung di padepokan. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut terlibat penipuan dengan tugas mengumpulkan uang mahar dari para korban.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas