Bawa 97 Kg Sabu Dua WNI Dituntut Seumur Hidup
Dua pegawai ekspor impor CV Bintang Terang Semarang dan istri gembong narkoba asal Pakistan, Rabu (2/11/2016) sore tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua pegawai ekspor impor CV Bintang Terang Semarang dan istri gembong narkoba asal Pakistan, Rabu (2/11/2016) sore tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri semarang membacakan tuntutan hukuman.
Dua terdakwa masing-masing Julian Citra Kurniawan, warga Semarang serta Tommi Agung Priambudi, warga Semarang didakwa ikut serta dalam jaringan narkoba kelompok Pakistan yang tertangkap BBNP Jateng di Batealit Jepara.
Perbuatan kedua terdakwa yang meloloskan sabu seberat 97 kilogram dalam mesin genset dari negara China ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dinilai melanggar pasal 113 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.