Kapolda Jateng: Mabes Polri Proses Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, mengatakan Mabes Polri sedang memproses perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, mengatakan Mabes Polri sedang memproses perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saksi-saksi dari tokoh agama, hukun pidana, dan ahli bahasa sudah diperiksa. Total sudah diperiksa 21 orang saksi dan akan bertambah," ujar Condro di Polda Jateng, Kamis (3/11/2016).
Condro menghimbau agar pengunjuk rasa tidak mengganggu ketertiban masyarakat dan tetap menjaga ketertiban umum.
Polda Jateng telah memberlakukan siaga satu mulai Kamis (3/11/2016) hingga Sabtu (5/11/2016), menyusul unjuk rasa damai pada 4 November 2016 yang tidak hanya berlangsung di Jakarta.
Menurut Condro, sekali pun unjuk rasa berpusat di DKI Jakarta, Polda Jateng menerima informasi sejumlah daerah di Jateng melakukan hal serupa, di antaranya di Semarang, Solo, Karanganyar, Magelang, dan Pekalongan.
"Sesuai amanat undang undang, menyampaikan pendapat di muka umum itu harus tertib dan tidak mengganggu orang lain," ia menegaskan.