Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pencuri HP Bersembunyi di Kuburan Setelah Ditinggal Kabur Temannya, Berakhir di Luar Dugaan

pria ini tertangkap basah saat bersembunyi di Makam Rangkah setelah ditinggal rekannya berinisial RO yang berhasil kabur dari kejaran polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Pencuri HP Bersembunyi di Kuburan Setelah Ditinggal Kabur Temannya, Berakhir di Luar Dugaan
Tribun Timur/Edi Sumardi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib sial dialami Moch Fachrul (20) warga Jalan Kapas Madya 4D No 71 Surabaya.

Pasalnya, pria ini tertangkap basah saat bersembunyi di Makam Rangkah setelah ditinggal rekannya berinisial RO yang berhasil kabur dari kejaran polisi.

Fachrul ditangkap karena terbukti membawa kabur satu unit handphone milik Susilowati 21 warga Jalan Petemon Timur yang diambilnya secara paksa.

"Niatnya setelah curi handphone, hasilnya buat beli minuman kras (miras)," ungkap Fachrul kepada polisi.

Fachrul mengatakan, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

"Saya baru satu kali pak. Dan itu saja diajak teman saya. Yah kalau ada uang sisanya juga buat bayar hutang sekalian," akunya.

Awalnya korban yang naik becak kemudian menggunakan handphone tanpa disadari telah diincar oleh tersangka bersama rekannya.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Tambaksari, AKP David Triyo Prasojo menjelaskan, korban yang saat itu sedang menaiki becak kemudian menggunakan handphone miliknya untuk bermain game.

"Tanpa disadari dari belakang kedua pelaku sudah mengincarnya dan begitu HP berhasil disabar pelaku kabur. Kemudian korban meneriki keduanya "jambret", ujar David.

"Pelaku yang panik kemudian kabur dan masuk ke dalam area makam, beruntung ada anggota kami yang sedang patroli lalu mengejar pelaku sampai di lokasi makam."

"Saat handphone milik korban ditelepon ternyata suaranya terdengar dari situlah kami mendapati tersangka Fachrul ini," imbuh David, Kamis (3/11/2016).

Kini Fachrul harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambaksari, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas