Sidang Perkara Pembunuhan Mantan Pengikut Dimas Kanjeng Terasa Istimewa, Begini Alasannya
Pengadilan Negeri Probolinggo mengistimewakan persidangan kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng tiap Kamis.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri Probolinggo terasa istimewa.
Pengadilan Negeri Probolinggo memberikan waktu khusus untuk pelaksanaan sidang setiap Kamis. Sidang pembacaan dakwaan untuk para terdakwa dimulai pada Kamis (3/11/2016).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Basuki Wiyono, tidak menampik hal tersebut. Tak ada perkara pidana lain yang disidangkan pada Kamis berikutnya.
"Memang sengaja kami terapkan seperti ini. Karena ini sidang khusus, artinya banyak yang menantikan. Oleh karena itu waktu pelaksanaan sidangnya harus dibedakan dengan sidang pidana umum lain," kata Basuki.
Meski begitu, Basuki menjamin sidang perkara pidana, perdata atau pelanggaran lalu lintas tidak akan terganggu. "Semuanya tetap bisa dijalankan seperti biasanya," ia menambahkan.
Menurut Basuki, untuk sidang perkara pidana dan perdata lainnya akan dimaksimalkan pada Senin, Selasa dan Rabu.
Senin, dan Selasa khusus untuk perkara pidana dan perdata, sedangkan rabu khusus untuk tilang. "Ini berlaku sampai kasus ini selesai. Kalau sudah selesai nanti kembali seperti semula," terang dia.
Dia mengatakan, alasan lain, kenapa sidang ini dipisahkan dengan sidang lainnya karena faktor keamanan.
Menurutnya, sidang perkara pembunuhan ini sangat rawan kericuhan oleh karena itu perlu ada pengamanan khusus dari aparat kepolisian.
"Kami sudah mempertimbangkan banyak hal. Kami ingin sidang kasus pembunuhan ini tidak mengganggu sidang lainnya," ia menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.