Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati LSM Lira Gresik Peras Kepala Desa Rp 10 Juta

Sahar Sulur (46) ditangkap Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan sebesar Rp 10 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati LSM Lira Gresik Peras Kepala Desa Rp 10 Juta
Surya/Sugiyono
Barang bukti uang hasil pemerasan oknum mantan Bupati LSM Lira Sahar Sulur dari Kades di Kecamatan Duduksampeyan, Jumat (4/11/2016). SURYA/SUGIYONO 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sahar Sulur (46), mantan Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan sebesar Rp 10 juta.

Modus warga Perumahan Griya Permai, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini hendak melaporkan kasus dugaan pelanggaran dana desa ke Polres.

Bukti laporan itu ditunjukkan kepada Kades dan siap dicabut asalkan ada uang tebusan Rp 10 juta.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Darsuki mengatakan, sebelum diperas, Kades Pandanan melaporkan ke Polsek Duduksampeyan jika ada dugaan pemerasan oleh oknum LSM.

Karena merasa tidak bersalah, akhirnya Kades Pandanan memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka Sahar Sulur.

Ketika keluar dari Balai Desa Pandanan, pria kelahiran Pulau Bawean ini langsung ditangkap anggota Polsek Duduksampeyan.

"Tersangka ditangkap terkait pemerasan terhadap Kades di Duduksampeyan. Uang yang diminta sebesar Rp 10 juta, tapi baru diberi Rp 5 juta," kata Darsuki, Jumat (4/11/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah tertangkap tangan, tersangka Sahar Sulur langsung dimintai keterangan di Mapolsek Duduksampeyan. Sekaligus para saksi dan barang bukti uang Rp 5 juta.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Siapa tahu ada kades lain yang menjadi korban oknum LSM ini," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas