Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PN Kraksaan Istimewakan Sidang Pengikut Kanjeng Dimas

Khusus hari Kamis, PN Kraksaan Probolinggo hanya menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa pengikut Dimas Kanjeng. Sidang lain ditiadakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, "mengistimewakan" sidang perdana Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua pengikut Dimas Kanjeng yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Kamis (3/11/2016).

Pihak pengadilan sengaja membedakan jadwal sidang tersebut dengan sidang pidana pada umumnya. Wakil Ketua PN Kraksaan Basuki Wiyono tidak menampik hal itu.

"Memang sengaja kami terapkan seperti ini. Karena apa, sidang ini sidang khusus, artinya banyak yang menantikannya. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan sidangnya harus dibedakan dengan sidang pidana umum pada umumnya," katanya.

Basuki menjelaskan, nantinya setiap hari Kamis semua sidang ditiadakan. Sebab, hari itu khusus untuk sidang Abdul Gani dan Ismail.

"Meski begitu, saya berani menjamin pelaksanaan sidang pidana, perdata ataupun tilang tidak akan terganggu. Semuanya tetap bisa dijalankan seperti biasanya," lanjutnya.

Menurutnya, untuk sidang lainnya akan dimaksimalkan pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Senin dan Selasa khusus untuk perkara pidana dan perdata. Sedangkan Rabu, khusus untuk tilang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini berlaku sampai kasus ini selesai. Kalau sudah selesai nanti kembali seperti semula," tandasnya.

Dia menambahkan faktor keamanan  menjadi alasan lain, kenapa sidang ini dipisahkan dengan sidang lainnya.

Menurutnya, sidang perkara pembunuhan ini sangat rawan kericuhan oleh karena itu perlu ada pengamanan khusus dari aparat kepolisian.

"Kami sudah mempertimbangkan banyak hal. Kami ingin sidang kasus pembunuhan ini tidak mengganggu sidang lainnya," tandasnya.(*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas