Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, Alung Ditangkap Polisi
SN alias Alung (36), warga Gang Gunung Kencana, Keluurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ditangkap polisi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SN alias Alung (36), warga Gang Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Alung ditangkap di gudang yang ada di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (3/11/2016).
Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari tersangka petugas menemukan dua plasik klip berisi ganja dengan berat bruto 3,1 gram dan tujuh klip bening kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (6/11/2016).
Yusri mengatakan, tertangkapnya Alung berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan ilegal di gudang di Jalan Budiluhur. Gudang itu disebut-sebut sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Petugas melakukan pengintaian, kemudian mendapati Alung berada di dalam gudang itu. Petugas menggerebek dan menangkap Alung serta barang buktinya," kata Yusri.
Tersangka, kata Yusri, mengaku mendapat semua barang bukti itu dari pria yang biasa dipanggil Om. Ia membeli barang haram itu dengan harga Rp 2 juta.
"Ia tak bertemu langsung dengan Om. Tapi dia mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Barang pesanan ditempel di tempat itu," kata Yusri.
Yusri mengatakan, Alung ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Alung dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)