Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Kabel BTS Diamankan Polsekta Samarinda Utara

Akibat perbuatannya itu, dalam beberapa hari terakhir jaringan internet di Kota Samarinda mengalami gangguan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Kabel BTS Diamankan  Polsekta Samarinda Utara
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Sf (27) saat sedang menjalani pemeriksaan di Polsekta Samarinda Utara, Senin (7/11/2016). 

Laporan Wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian, yang diamankan, Minggu (6/11/2016) kemarin.

Pelaku berinsial Sf (27), warga Teluk Lerong, Samarinda Ulu, yang terbukti telah melakukan pencurian kabel  Base Transceiver Station (BTS).

Akibat perbuatannya itu, dalam beberapa hari terakhir jaringan internet di kota tepian (sebutan Samarinda) mengalami gangguan.

Dari pengakuan pelaku, dirinya selama beraksi tidaklah sendirian, melainkan dengan seorang rekannya berinsial Sd (30), yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Berdua dengan teman, dia sekarang tidak tahu ada dimana," ucapnya saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Utara, Senin (7/11).

Selama menjalankan aksinya, peralatan yang digunakan untuk mencuri kabel yakni tang dan cutter.

Berita Rekomendasi

Sebelum memanjat tower BTS, dirinya terlebih dahulu memeriksa situasi dan kondisi disekitar tower, jika ada yang menanyakan tentang aktivitas keduanya di tower, pelaku pasti mengaku sebagai teknisi tower yang tengah memeriksa tower.

"Kalau ada yang nanya, kami bilang sedang memeriksa tower, kami mengaku sebagai teknisi tower," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan yang ada, pelaku mengaku telah beraksi selama empat kali di tower BTS yang berbeda-beda, diantaranya di jalan A Yani, jalan Pramuka, kawasan Lempake dan kawasan Samarinda Seberang.

Setiap kali beraksi, dirinya bisa mendapatkan kabel seberat 5 kilogram, dan dijual seharga Rp 43 ribu per kilogramnya ke pengepul besi tua.

"Yang dijual tembaganya ke besi tua, biasanya saya jual ke tempat pengunpulan besi tua di Lambung Mangkurat dan jalan Gatot Subroto," ucapnya pria yang telah memiliki dua anak itu.

Pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas