Proses Penangkapan Bandar Narkoba Gang Amal
Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak membawa barang bukti dua kardus mi instan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Dua pria penghuni rumah tempat ditemukan diduga narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram di Gang Amal, RT 002/ RW 001, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 19.59 WIB, selesai diinterogasi.
Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak membawa barang bukti dua kardus mi instan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram, belahan ban mobil, satu unit mobil Toyota Fortuner B 11 DIH warna putih, serta dua pria penghuni rumah yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya dibawa secara terpisah, pria berkaos merah dibawa dengan mobil Jatanras, sementara seorang pria lainnya yang terlihat ditutupi wajahnya, dibawa dengan mobil Toyota Fortuner B 11 DIH warna putih, dengan pengawalan ketat personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)