Sipir Lapas Kediri Tertangkap Gunakan Sabu
Petugas Lapas Kelas 2 Kota Kediri ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu di kandang dekat rumahnya.
Editor: Y Gustaman
![Sipir Lapas Kediri Tertangkap Gunakan Sabu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sipir-pakai-sabu_20161107_173720.jpg)
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Personel Satreskoba Polres Kediri menangkap Bambang Sukoco (54), petugas Lapas Kelas 2 Kota Kediri. Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (7/11/2016).
Polisi menangkap Bambang di rumahnya, Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Polisi turut meringkus pemasoknya, Fathur Rohman alias Ali (26), warga Dusun Mulyorejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun Surya, Bambang diduga sudah lama mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu tersangka sembunyikan di kandang dekat rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2,06 gram sabu, 82 pipet kaca, 1 buah bong, 1 telepon seluler merek Samsung.
Bambang ditangkap karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka membeli sabu dari Fathur Rohman.
Fathur diringkus polisi di area pemakaman Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kepada petugas Fathur mengelak telah mengedarkan sabu. Karena narkotika itu hanya dipakai untuk pribadi.
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Surono menjelaskan, kasus pegawai Lapas yang mengonsumsi narkoba terungkap dari laporan masyarakat.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.