Sopir Mobil Boks Tabrak Pramugara Qatar Airways di Jalan Raya Kuta
Pelaku melarikan diri karena merasa takut. Ia ditangkap setelah ada saksi yang melihat nomor polisi mobil boks yang dikemudikan pelaku.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Yan Alexander Dasiskus Balbesi harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Kuta.
Itu karena ia lalai saat mengemudikan mobil boks sehingga menabrak warga negara asing bernama Mohamed Aziz Farhat (25). Korban pun meninggal dunia.
Usai kejadian, Yan langsung melarikan diri. Polisi kemudian menangkapnya.
Kasus tabrak lari itu berlokasi di Jalan Raya Kuta depan Dealer Yamaha pada 18 Oktober 2016.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Senin (7/11/2016) mengatakan bahwa korban adalah pramugara di maskapai Qatar Airways.
Polisi menangkap Yan setelah menerima laporan dan keterangan saksi yang melihat peristiwa kejadian tabrak lari tersebut.
Untung, saksi masih melihat nomor polisi mobil boks yang dikemudikan Yan. Dari situ, polisi melakukan penelusuran.
Ternyata pengendara mobil boks tersebut adalah sopir laundry bernama Yan Alexander Dasiskus Balbesi.
“Setelah diamankan ke Polsek Kuta, pelaku mengakui jika tidak sengaja telah menabrak korban dan kabur,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia melarikan diri karena takut. Sementara korban mengalami perdarahan setelah jatuh dan terseret sekitar 3 meter.
Badan korban babak belur setelah dihantam oleh mobil boks berplat DK 9838 FP.
Atas perbuatannya, Yan dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.(*)