Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahun Depan UMK Situbondo Diusulkan Rp 1.487.355

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2017 diusulkan naik menjadi sebesar Rp 1.487.355 per bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahun Depan UMK Situbondo Diusulkan Rp 1.487.355
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
TUNTUT KENAIKAN UMK - Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang memegang poster dalam demontrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (26/10/2015). Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akibat imbas inflasi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2017 diusulkan naik menjadi sebesar Rp 1.487.355 per bulan.

Tahun 2016 UMK Situbondo hanya sebesar Rp 1.374.000 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, Kusnin mengatakan, usulan kenaikan UMK ini sudah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan Situbondo.

"Usulan kenaikan ini sudah disepakati untuk diusulkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Kusnin di kantornya, Senin (7/11/2016).

Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tentang Pengupahan.

"Pada prinsipnya Pemkab setempat sudah menyetujui hasil kesepakatan bersama," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Surat rekomendasi kenaikan upah minimum itu sudah dikirim ke Pemprov Jatim (Gubernur) setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyepakati dan menandatangani kenaikan UMK pada 3 November 2016," jelasnya.

Surat keputusan atau SK penetapan usulan UMK Situbondo diperkirakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 21 November 2016.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas