Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan UMK Situbondo Diusulkan Rp 1.487.355

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2017 diusulkan naik menjadi sebesar Rp 1.487.355 per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahun Depan UMK Situbondo Diusulkan Rp 1.487.355
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
TUNTUT KENAIKAN UMK - Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang memegang poster dalam demontrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (26/10/2015). Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akibat imbas inflasi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2017 diusulkan naik menjadi sebesar Rp 1.487.355 per bulan.

Tahun 2016 UMK Situbondo hanya sebesar Rp 1.374.000 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, Kusnin mengatakan, usulan kenaikan UMK ini sudah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan Situbondo.

"Usulan kenaikan ini sudah disepakati untuk diusulkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Kusnin di kantornya, Senin (7/11/2016).

Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tentang Pengupahan.

"Pada prinsipnya Pemkab setempat sudah menyetujui hasil kesepakatan bersama," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur.

Berita Rekomendasi

"Surat rekomendasi kenaikan upah minimum itu sudah dikirim ke Pemprov Jatim (Gubernur) setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyepakati dan menandatangani kenaikan UMK pada 3 November 2016," jelasnya.

Surat keputusan atau SK penetapan usulan UMK Situbondo diperkirakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 21 November 2016.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas