Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perwira TNI AD Kodam Bukit Barisan Dipecat, Begini Alasannya

Kodam Militer I Bukit Barisan memecat 47 anggotanya. Di antara mereka, tiga merupakan perwira utama dan perwira menengah.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Perwira TNI AD Kodam Bukit Barisan Dipecat, Begini Alasannya
Tribun Medan/Array A Argus
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Tiopan Aritonang, mencopot baret dan seragam Praka Agus Alosius Purba, salah satu anggota TNI Satuan Yonif 122/TS Brigif 7/RR yang terlibat narkoba. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini berlangsung di Lapangan Benteng, Medan, Senin (7/11/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Tiga Perwira TNI Ikut Dipecat
Ini Alasannya

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan memecat 47 anggotanya. Di antara mereka, tiga merupakan perwira utama dan perwira menengah.

"Tiga orang ini satu di antaranya perwira menengah. Jabatan terakhir adalah Letnan Kolonel," kata Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Tiopan Aritonang usai memimpin upacara pemecatan di Lapangan Benteng, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2016).

Ketiga perwira itu adalah Letkol Inf Amsal Victory, bertugas di Pamen Denmadam I Bukit Barisan; Kapten Inf Sumarto, menjabat di Pama Kodim 0204/DS Korem 022/PT; dan Lettu Caj Akhmad Yani, bertugas di Pama Denmadam I/BB.

"Satu orang (berpangkat) terlibat dalam tindak pidana psikotropika. Dua orang lainnya desersi," ungkap Tiopan.

Ia menekankan seluruh anggota TNI yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan jangan sekali-kali melakukan tindak pidana. Semua anggota diperintahkan menjauhi pelanggaran-pelanggaran agar tak bernasib dengan mereka.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah ingatkan kepada komandan satuan yang ada, untuk tetap mengawasi anggotanya dari orang-orang yang ingin mempengaruhi anggota dengan narkoba," ia menegaskan.

Selain mengawasi anggota, para komandan satuan diminta membentengi diri dan keluarga dari segala tindak pidana. Sekali saja berbuat pidana, maka nama institusi taruhannya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas