Berang, Pimpinan DPRD Tak Diundang di Acara Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri
Hubungan DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memanas dilatari dengan komentar Sekda Kepri Arif Fadillah.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hubungan DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memanas dilatari dengan komentar Sekda Kepri Arif Fadillah.
Tempo hari Arif pernah berujar, mengundang anggota dewan untuk menghadiri pelantikan eselon di lingkungan Pemprov Kepri memancing kecaman dari seluruh unsur pimpinan DPRD Kepri.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan DPRD dan Pemprov Kepri merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan merujuk undang-undang.
"Saya rasa keliru kalau sekda bicara seperti itu. Apa pun kegiatan di DPRD yang menyangkut pemerintahan dan kepentingan umum diketahui Pemprov, begitu sebaliknya," kata Jumaga di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Semangat ini sesuai dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang kerap mendengungkan pentingnya konektifitas hati dalam menjalankan pemerintahan.
"Pelantikan kakanwil sampai pelantikan Pramuka saja kita diundang. Masa pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri malah tidak di beritahu," ia menambahkan.
Jumaga menjelaskan DPRD harus hadir dalam pelantikan pejabat bukan tanpa alasan. Sebab, DPRD harus ikut mengawasi pejabat-pejabat yang akan menjadi mitra kerjanya.
"Jangan sampai nanti gubernur menunjuk pejabat yang duduk karena faktor nepotisme dan tidak sesuai dengan kompetensinya," terang Jumaga.
Komentar senada dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kepri, Riski Faisal. Ia menilai para pejabat merupakan mitra. Sudah sepatutnya DPRD mengetahui siapa pejabat yang akan bekerjasama dengan mereka.
"Jangan dipikir kami ingin menghambat. Justru kami sedang menjalankan tugas. Jadi DPRD ini jangan ditinggalkan, apalagi dimusuhi," kata Riski.
Wakil ketua III DPRD Amir Hakim Siregar melihat pelantikan mendadak tanpa pemberitahuan ke anggota dewan dinilai kurang beretika.
Padahal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pelaksanaan pemerintahan dilakukan bersama-sama.
"Kalau mendadak tanpa pemberitahuan biasanya ada yang ditutupi. Mudah-mudahan tidak," kata Amir.
Ia sepakat untuk menggelar rapat kerja dengan Pemprov Kepri untuk mendengarkan keterangan lebih jelas terkait tak ada pemberitahuan soal pelantikan eselon.
Wakil Ketua II DPRD, Husnizar Hood, sedikit menyindir. Ia menduga Pemprov Kepri lupa mengkomunikasikan rencana pelantikan ini.
"Mungkin mereka lupa. Tapi ya memang, untuk pertama kalinya dalam sejarah, baru kali ini kita tidak diberitahu," ungkap Husnizar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.