Dinkes Kota Medan Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Mi Kuning Berbahan Soda Api
Dinas Kesehatan pernah datang ke pabrik mi berbahan soda api itu namun tidak menemukan adanya bahan berbahaya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Beredarnya mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin membuat masyarakat geram.
Terlebih, pemilik pabrik bernama Hanriza alias Hen mengaku memiliki izin produki terhadap pabriknya yang berada di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengaku tak pernah mengeluarkan izin terhadap produksi mi kuning tersebut.
Namun, dirinya mengakui pernah datang ke pabrik tersebut.
"Izinnya tidak pernah ada dari kami. Kami pernah ke sana melakukan pengecekan," kata Usma, Rabu (9/11/2016).
Namun, ketika datang ke pabrik mi berbahan soda api itu, Dinas Kesehatan tidak menemukan adanya bahan berbahaya.
Usma menduga, pihak pabrik kala itu telah menyimpan bahan-bahan berbahaya dimaksud.
"Saat kami lihat kondisinya, mungkin saja waktu itu mereka simpan bahan-bahannya sehingga kami tidak kami menemukan bahan berbahaya itu," katanya.
Meski begitu, Usma berjanji akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional namun tidak mau mendetail kapan dan dimana sidak dilakukan.