Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinkes Kota Medan Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Mi Kuning Berbahan Soda Api

Dinas Kesehatan pernah datang ke pabrik mi berbahan soda api itu namun tidak menemukan adanya bahan berbahaya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinkes Kota Medan Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Mi Kuning Berbahan Soda Api
Tribun Medan/Array Anarcho
Petugas BBPOM menggerebek lokasi pembuatan mie berbahan soda api di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Satu karung soda api dan borax ditemukan di dalam gudang, Senin (7/11/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Beredarnya mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin membuat masyarakat geram.

Terlebih, pemilik pabrik bernama Hanriza alias Hen mengaku memiliki izin produki terhadap pabriknya yang berada di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengaku tak pernah mengeluarkan izin terhadap produksi mi kuning tersebut.

Namun, dirinya mengakui pernah datang ke pabrik tersebut.

"Izinnya tidak pernah ada dari kami. Kami pernah ke sana melakukan pengecekan," kata Usma, Rabu (9/11/2016).

Namun, ketika datang ke pabrik mi berbahan soda api itu, Dinas Kesehatan tidak menemukan adanya bahan berbahaya.

Berita Rekomendasi

Usma menduga, pihak pabrik kala itu telah menyimpan bahan-bahan berbahaya dimaksud.

"Saat kami lihat kondisinya, mungkin saja waktu itu mereka simpan bahan-bahannya sehingga kami tidak kami menemukan bahan berbahaya itu," katanya.

Meski begitu, Usma berjanji akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional namun tidak mau mendetail kapan dan dimana sidak dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas