Jawaban Polisi Soal Kemungkinan Marwah Daud Jadi Tersangka
Mungkinkah Marwah Daud dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait Dimas Kanjeng? Begini kata polisi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Marwah Daud kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban Suprayitno asal Jember senilai Rp 830 juta.
Tokoh Nasional itu diperiksa karena posisinya sebagai Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara, gelar raja yang disandang Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang asal Probolinggo.
Dalam perkara ini Marwah Daud dinilai tahu ke mana aliran uang para pengikut Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang.
Ketokohan Marwah di Indonesia juga mempengaruhi korban untuk menyetorkan uang ke padepokan.
Baca: Marwah Daud Ibrahim Tertipu Penampilan Mahaguru Dimas Kanjeng
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, menjelaskan Marwah Daud diperiksa terkait laporan korban Suprayitno.
Kombes Argo enggan menjelaskan secara rinci saat apakah Marwah Daud terlibat langsung atau hanya sekadar sebagai ketua yayasan.
"Lihat saja nanti. Kan sekarang Marwah baru saja diperiksa," terang dia.
Apakah Marwah Daud dalam dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang akan ikut jadi tersangka? "Belum. Kan baru datang diperiksa," ia menambahkan.