Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Oleh KPK

Bambang tak mengacuhkan semua pertanyaan wartawan. Ia hanya senyum dan melambaikan tangan saat keluar dari gedung KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Madiun Bambang Irianto bungkam usai diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka, berlindung di balik rombongannya saat keluar dari gedung KPK.

Ia tampak melempar senyum sembari melambaikan tangannya kepada para wartawan yang berusaha keras untuk mengonformasi mengenai pemeriksaan dirinya.

Namun, Bambang tak mengacuhkan semua pertanyaan wartawan.

Mendapat pengawalan ketat dari rombongannya, Bambang berhasil melewati wartawan dan masuk ke mobil Vellfire yang ditumpanginya.

Bambang kemudian menutup sendiri pintu sebelah kiri untuk menghindari sorot kamera foto dan video para pewarta.

Berita Rekomendasi

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dan rombongannya berhasil meninggalkan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun.

Tak terkecuali, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas