Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa akan Keluarkan Sprindik Baru Reza Pahlevi

Lakoni membatalkan status tersangka Reza karena termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) hanya memiliki satu alat bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa akan Keluarkan Sprindik Baru Reza Pahlevi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Hakim Tunggal Akhmad Lakoni yang membatalkan status tersangka korupsi Reza Pahlevi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Akhmad Lakoni memenangkan gugatan pra peradilan Reza Pahlevi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Lakoni membatalkan status tersangka Reza karena termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) hanya memiliki satu alat bukti dalam menetapkan Reza sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, jaksa tim penyidik Maulana mengatakan, kasus ini tidak berhenti.

Ia mengutarakan, sidang praperadilan tidak masuk ke materi perkara.

“Sidang ini sebagai kontrol bahwa sprindik (surat perintah penyidik) kami harus diperbaiki,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/11/2016).

Biarpun hakim memutuskan penetapan Reza sebagai tersangka tidak sah, menurut Maulana, penyidik akan tetap melanjutkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia mengutarakan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Reza.

Maulana mengakui bukti surat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan ke sidang praperadilan bukan dokumen aslinya.

Penyebabnya dokumen aslinya dilampirkan pada berkas perkara terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi.

Maulana menganggap hakim tidak jeli masalah pemeriksaan saksi prinsipal dalam hal ini pemeriksaan Reza sebagai calon tersangka.

Menurut dia, penyidik sudah pernah memeriksa Reza sebagai saksi prinsipal.

Namun karena dalam kesaksian di sidang praperadilan, Reza membantah, kata Maulana, hakim menilai penyidik tidak pernah memeriksa Reza sebagai saksi prinsipal.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas