Tiga Instansi Bangunkan Hunian Warga Terdampak Proyek Bandara Kulonprogo
Tiga instansi bekerjasama menyediakan pemukiman bagi warga terdampak proyek pembangunan Bandara Kulonprogo.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemprov DIY, Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I menandatangani kerja sama penyediaan pemukiman bagi warga terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo.
Perjanjian kerja sama diteken Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo Sujiastomo, Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono dan Pelaksana Tugas Sekda DIY Rani Syamsinarsi di ruang Sekda DIY, Yogyakarta, Kamis (10/11/2016).
"Kita bersepakat bersama-sama membangun hunian untuk warga terdampak bandara dan semua pihak mempunyai fungsi masing-masing," jelas Budi Antono.
Pemkab Kulonprogo akan bertugas menyiapkan lahan desa yang akan digunakan sebagai lahan relokasi. Lahannya sudah ada dan masyarakat melalui kepala desa masing-masing sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi.
Sementara AP I yang akan menyediakan dana ganti rugi yang sebagian diserahkan kepada Pemkab untuk nantinya dibangun hunian melalui rekompak.
Ada pun tanah yang sudah beres baru relokasi umum, sementara relokasi tanah Magersari bagi warga yang tidak bisa relokasi masih akan dipastikan jumlahnya. Meski tanahnya sudah tersedia.
Warga bisa mendaftar kepada Pemkab Kulonprogo dan uang ganti ruginya akan dibayarkan Angkasa Pura melalui validasi BPN.
"Ini bagian dari percepatan pembanhunan bandara, kami berterimakasih kepada pemkab yang telah menyediakan tanah desa," ujar Sujiastomo.
Plt Sekda DIY Rani Syamsinarsi mengatakan Pemprov DIY menjalankan fungsinya sebagai penyambung antara pihak AP dengan Pemkab Kulonprogo dan Pemkab Kulonprogo dengan pemerintah pusat.
"Ini untuk kesejahteraan dan kenyamanan bersama masyarakat Kulonprogo, harapannya nanti rekompak yang ke depan akan mendampingi masyarakat membangun huniannya," ucap Rani.