Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Pinjaman Dana Rp 337 Miliar DPRD Kaltim Ditolak Depdagri

Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim gagal melobi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk meloloskan usulan dana pinjaman Rp 337 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usulan Pinjaman Dana Rp 337 Miliar DPRD Kaltim Ditolak Depdagri
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim gagal melobi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri, untuk meloloskan usulan dana pinjaman Rp 337 miliar.

Hasil pertemuan di Kementerian Dalam Negeri di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, usulan pinjaman dana ditolak alias tidak disetujui di P-APBD 2016.

Tim lobi DPRD Kaltim dipimpin langsung, H Syahrun IA didampingi, wakil ketua Henry Pailan dan Andi Faisyal Assegaf dan delapan anggota Badan Anggaran. Antara lain, Syafruddin, Suterisno Thoha, Wibowo Handoko, dan Muspandi.

Hasil pertemuan itu, menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin, ditolak alias tidak disetujui.

Alasannya, Depdagri memiliki landasan hukum yang jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011, pasal 35 ayat (3) huruf g.

"Itu soal pinjaman daerah ditolak, tidak diperkenankan dilakukan pada P-APBD. Artinya, di Perubahan APBD tidak boleh, tapi di APBD Murni diperbolehkan," jelas Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim, usai ikut pertemuan dan dijelaskan langsung Ditjen Bina Keuangan Daerah Reydonnezar Moenek di Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/11/2016) sore.

Selain mempertanyakan usulan pinjaman, DPRD Kaltim mempertanyakan solusi pasca ditolak usulan pinjaman dana Rp 337 miliar.

Berita Rekomendasi

"Pak Ditjen minta dirasionalisasi belanja dalam P-APBD 2016. Misalnya, dia mencontohkan seperti belanja hibah dalam P-APBD sebesar Rp 1.1 triliun," ungkapnya. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas