Gaji Buruh Makassar Tahun 2017 Minimal Rp 2,5 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.
Besaran gaji minimal buruh di Makassar tahun disepakati Rp Rp 2.505.500.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (10/11/2016) siang, menyepakati gaji minimal buruh dinaikkan 8,5 persen, atau Rp 191.875, dari Rp 2.313.625.
Kenaikan 8,5 persen itu adalah batas kenaikan gaji tertinggi yang dibolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 78 Tahun 2015.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang mencoba menyusun skema kenaikan gaji minimal buruh tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, melebihi ambang batas kenaikan Permenaker 78, ditolak.