Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Buruh Makassar Tahun 2017 Minimal Rp 2,5 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gaji Buruh Makassar Tahun 2017 Minimal Rp 2,5 Juta
Tribun Timur/Sanovra
Sekelompok buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Pemuda Mahasiswa Nusantara atau GBPMN berunjukrasa di depan Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (7/11/2016). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar Pemerintah Kota Makassar menaikkan upah yang layak bagi buruh per 1 Januari 2017 mendatang. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.

Besaran gaji minimal buruh di Makassar tahun disepakati Rp Rp 2.505.500.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (10/11/2016) siang, menyepakati gaji minimal buruh dinaikkan 8,5 persen, atau Rp 191.875, dari Rp 2.313.625.

Kenaikan 8,5 persen itu adalah batas kenaikan gaji tertinggi yang dibolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 78 Tahun 2015.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang mencoba menyusun skema kenaikan gaji minimal buruh tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, melebihi ambang batas kenaikan Permenaker 78, ditolak.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas