Pekerja Gudang Gas Oplosan Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Polisi tengah mengejar pemilik gudang berinisial H yang kabur saat penggerebekan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pengoplosan gas di Jl Rawa II, Medan Denai yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Polrestabes Medan masih bergulir.
Polisi tengah mengejar pemilik gudang berinisial H yang kabur saat penggerebekan.
"Satu orang saksi berinisial A yang merupakan pekerja kami pulangkan, dan dikenai wajib lapor. Kebetulan pekerjanya ini masih sekolah," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Ucox Nugraha Rambe, Sabtu (12/11/2016).
Ia mengatakan, pekerja berinisial A tersebut belum lama ikut dengan pemilik gudang berinisial H. Dia pun tak tahu menahu soal pengoplosan gas yang dilakukan majikannya itu.
"Kebetulan saksi ini orang tidak punya. Perannya pun hanya sebatas mengantarkan gas saja. Statusnya kami jadikan saksi," ungkap Ucox.
Sebelumnya, gudang gas oplosan milik H digerebek petugas Sabhara Polrestabes Medan. Penggerebekan ini didasari adanya laporan dari masyarakat yang resah.
Setelah mendapat laporan itu, tim petugas reaksi cepat (PRC) Sabhara Polrestabes Medan meluncur ke lokasi pergudangan untuk melakukan penggerebekan.
Sayangnya, pemilik gudang berinisial H telah kabur dari lokasi. (ray/tribun-medan.com)