Bule Rusia Bawa Kabur Papan Surfing yang Dipajang di Toko Ripcurl
Oleg Bebetov (22), pria asal Moskow, Rusia diamankan Polsek Kuta karena kedapatan mencuri papan surfing di toko.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Oleg Bebetov (22), pria asal Moskow, Rusia diamankan Polsek Kuta karena kedapatan mencuri papan surfing di toko yang berada di pertokoan Kuta Square, Kuta, Badung, Bali, Senin (7/11/2016) lalu.
Modus Bebetov terbilang cukup mudah dalam beraksi mengambil papan surfing.
Ia menjalankan pencurian itu bersama temannya.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Bebetov bersama temannya mengunjungi toko surfing “Ripcurl”.
Di depan toko terpajang lima papan surfing yang telah diletakkan karyawan toko sejak pagi.
Teman Bebetov masuk ke dalam toko bertugas menanyakan kamera untuk mengalihkan perhatian para karyawan toko yang berjaga.
"Terlapor bersama temannya yang masuk ke toko sambil bertanya kamera, sedangkan terlapor tetap di luar toko untuk melihat-lihat surfboard yang dipajang," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno, Kuta, Sabtu (12/11/2016).
Saat karyawan toko meladeni rekan Bebetov, pelaku kemudian mengambil sebuah papan surfing senilai Rp 9,6 juta, yang terpajang di luar toko tanpa sepengetahuan karyawan.
"Karyawan toko sebelah sempat menanyakan apakah terlapor sudah membayar papan surfing yang diambil. Akhirnya pelapor baru tahu kalau papan surfing itu dicuri terlapor," jelasnya.
Kemudian, satpam toko surfing berlari mengejar Bebetov yang kabur membawa papan.
Sedangkan rekan Bebetov yang berada di dalam toko melarikan diri ke arah berlawanan.
Akhirnya pengejaran satpam membuahkan hasil, Bebetov berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ia curi.
Kini pria Rusia tersebut sudah diserahkan ke pihak Polsek Kuta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.