Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penodong Motor Tukang Sayur di Seberang Ulu I Tertangkap

Setelah berulangkali merampok dan mencuri motor, jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I membekuk Bentar Sundari (31) dan Heriyadi alias Cakuk (28)

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Penodong Motor Tukang Sayur di Seberang Ulu I Tertangkap
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
Para perampok motor diperlihatkan di Polsek Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (13/11/2016). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I pada Sabtu (12/11/2016). TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah berulangkali merampok dan mencuri motor, jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I membekuk Bentar Sundari (31) dan Heriyadi alias Cakuk (28).

Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan Tri Dedi (39), selaku penadah motor curian yang digasak Sundari dan Heriyadi.

"Kita berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Saat ini kita masih mengejar satu pelaku lain berinisial TM (30)," ujar Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Iptu Azwan, Minggu (13/11/2016).

Para pelaku mengaku sudah enam kali mencuri motor di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu I. Mereka tak segan-segan melukai korbannya bila korban melawan.

Terakhir kali para pelaku menodong seorang pedagang sayur bernama Saiful (33), warga Jalan Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu I.

Saiful bersama istrinya hendak pergi ke Pasar 9-10 Ulu mengendarai motor Mio J warna merah BG 6314 AAF. Ketika melintasi Jalan KH Azhari, dekat lapangan Espri, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, korban dihadang pelaku menggunakan parang.

Berita Rekomendasi

"Karena takut, korban pun menyerahkan sepeda motornya, serta dua karung bawang," ungkap dia.

Meski tak mengamankan motor hasil curian, polisi mengamankan sebilah pisau dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku tak hanya menodong, mereka juga mencuri motor. Para pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Azwan.‎

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas