Pemusnahan Sabu-sabu di Kejaksaan Negeri Luwu Utara
Sabu-sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara memusnahkan 25,91 gram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/11/2016).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum dan sejumlah pimpinan instansi di Luwu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Andi Mirnawaty mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti senjata tajam dan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.(*)
Berita Rekomendasi