Ditinggal Majikan Dinas, Yuliana Bawa Kabur Uang Rp 80 Juta
Kapolsek Sukarame Ajun Komisaris Riza mengatakan, Yuliana mencuri uang milik majikannya sebesar Rp 80 juta.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame mengungkap kasus pencurian di rumah Ayu Septaria (40) yang terletak di Jalan Pulau Damar, Gang Raflesia, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Hasil penyelidikan diketahui tersangka tak lain adalah asisten rumah tangga Ayu.
Tersangka diketahui bernama Yuliana (44).
Kapolsek Sukarame Ajun Komisaris Riza mengatakan, Yuliana mencuri uang milik majikannya sebesar Rp 80 juta.
“Tersangka mengambil uang dari dalam kamar korban,” ujar dia, Senin (14/11/2016).
Pada saat kejadian, kata Riza, korban yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini sedang bekerja.
Tinggallah Yuliana seorang diri di rumah tersebut. Mengetahui situasi aman, Yuliana melancarkan aksinya.(*)