Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Dihalangi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rumahnya

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Yovan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Yovan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Selasa (15/11/2016) siang.

Sempat ada perlawanan dari tersangka saat polisi melakukan penangkapan. Yovan sempat menolak kehadiran polisi yang hendak menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Adanya upaya penghalangan itu membuat Kasat Reserse Narkoba Komisaris Mantoni Tihang turun tangan.

Mantoni terlihat mendatangi rumah tersangka guna mengawasi jalannya penggeledahan. Polisi pun tetap melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan sisa sabu di dalam plastik.

Yovan sudah lama menjadi target operasi kepolisian sebagai pengedar sabu.

Rekomendasi Untuk Anda

Diduga Yovan sering mengambil sabu dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke wilayah Bandar Lampung. Mantoni membenarkan, petugas menangkap Yovan di rumahnya.

Menurut Mantoni saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Yovan.

Awak media yang berada di lokasi penggeledahan sempat dihalangi oleh pihak keluarga Yovan.

Perempuan yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) ini sempat mendorong kamera salah satu jurnalis televisi yang mengambil gambar penangkapan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas