Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tukang Parkir di Umbulharjo Curi Motor Milik Teman SMP-nya

Dua orang pemuda curi motor di sebuah rumah yang berada di wilayah Glagahsari, Umbulharjo, belum lama ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tukang Parkir di Umbulharjo Curi Motor Milik Teman SMP-nya
Tribun Timur/Edi Sumardi
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dua orang pemuda curi motor di sebuah rumah yang berada di wilayah Glagahsari, Umbulharjo, belum lama ini.

Mereka mendorong sepada motor hasil curian dan berniat akan menjualnya.

Aksi mereka terakam CCTV dan kepolian membekuk kedua tersangka dengan kurun waktu yang cukup singkat.

Tersangka adalah Ridwan (20) warga Bintaran dan Galih (20) warga Semaki, keduanya berprofresi sebagai juru parkir.

Setelah minum-minuman keras, pada 9 November lalu, kedua tersangka berkeliling dan berniat melakukan pencurian.

Sesampainya di sebuah rumah di Glagahsari, mereka melancarkan aksi mereka dengan menggondol sepeda motor Suzuki FU nopol AB 2293 NJ milik Yori Bayu (20).

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan, salah seorang pelaku, yakni Ridwan merupakan teman dari korban semasa SMP.

"Diduga ia memang sudah hafal tata letak lokasi kejadian. Ia mengambil motor milik temannya sendiri yang diparkir di garasi rumah di mana di situ juga ada tiga motor lainnya," jelas Akbar Bantilan, Selasa (15/11/2016).

Sepeda motor tersebut tidak dikunci stang oleh korban. Dengan mudah, Ridwan mendorong motor itu keluar dari garasi yang memang dalam keadaan terbuka.

Sementara tersangka yang lain, menunggu di atas motor sembari memeriksa keadaan sekitar.

"Setelah itu, sepeda motor itu di dorong dari TKP hingga rumah pelaku (Ridwan) di daerah Bintaran. Pagi harinya korban bangun dan mendapati motornya sudah hilang lalu melaporkan hal itu ke kepolisian," tambahnya.

Kanit 2 reskrim, Ipda Heri Subagyo, yang menangani kasus ini menambahkan pihaknya melakukan pengejaran pelaku berdasarkan rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman cctv, korban melihat jelas bahwa yang mencuri sepeda motornya adalah temannya semasa SMP.

Keduanya berhasil dibekuk, dan sepeda motor dapat ditemukan setelah disembunyikan pelaku di daerah Mlangi, Sleman.

Keduanya saat ini terancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas