Wakapolsek Balongbendo Sidoarjo Nyabu Beberapa Jam Sebelum Kapolresta Datang
Tindakan tak terpuji dilakukan oknum polisi, yaitu Wakapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46).
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tindakan tak terpuji dilakukan oknum polisi, yaitu Wakapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46).
Hariyanto tertangkap tangan kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Tak main-main, penangkapan oknum polisi yang sudah menjadi tersangka itu dilakukan sendiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Anwar Nasir.
Saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (15/11/2016), Anwar mengatakan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka tatkala sedang melakukan sidak dan rapat evaluasi di Polsek Balongbendo, Minggu (13/11/2016).
Agenda sidak dan rapat evaluasi itu terkait adanya tahanan narkoba Polsek Balongbendo yang kabur saat melakukan pengembangan kasus di Krian, Jumat (11/11/2016).
"Saya baru mendarat dari Korsel dalam rangka tugas negara, dan langsung meluncur ke Polsek Balongbendo untuk konfirmasi tahanan kabur. Saya perhatikan oknum perwira ini gelagatnya terlihat resah dan membuat saya curiga," kata Anwar kepada awak media, Selasa (15/11/2016).
Kecurigaan Anwar terbukti. Mantan Kapolres Nganjuk ini memanggil Hariyanto dan langsung melucuti seragam kemudian menggeledahnya.
Tak disangka, Anwar menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek tersangka.
Sontak, hal ini menggemparkan jajaran Polresta Sidoarjo.
"Usai menemukan dua paket sabu di saku celana oknum perwira ini, saya lakukan penggeledahan di ruang kerja, kendaraan, hingga rumah tersangka."
"Hasilnya, kami temukan sabu seberat 4,2 gram, beberapa alat hisap, dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 7 butir peluru," sambungnya.
Anwar menindak tegas oknum polisi ini dan langsung menahannya di ruang tahanan polresta.
Selain melakukan penyidikan, oknum perwira ini juga dilakukan tes urine.
"Ternyata oknum perwira ini baru menggunakan sabu tersebut beberapa jam sebelum saya datang," ungkapnya.
Setelah melakukan pendalaman, tersangka ternyata telah dua kali mendapat Surat Keterangan Hukuman Disiplin (SKHD).
Hariyanto yang juga mantan Kasubnit Panit Jatanras Polrestabes Surabaya ini mendapat SKHD pada 2011 dengan keterangan positif menggunakan narkoba.
Kedua didapat pada 2014, di mana saat itu tersangka menolak perintah dilakukan tes urine antarperwira Polresta Sidoarjo.
"Terkait kepemilikan senpi, si oknum perwira memilikinya saat masih bertugas di Polrestabes Surabaya. Saat itu, oknum perwira ini mengambil senpi dari seorang tersangka namun tak melaporkannya," papar Anwar.
Tak hanya itu, Anwar juga menyita dua mobil yang dikendarai Hariyanto.
Berdasarkan pengakuannya, Hariyanto akan melakukan transaksi jual-beli mobil namun batal karena kedatangan Kapolresta.
Setelah diperiksa nomor mesin dan rangka, ternyata tak cocok dengan STNK mobil tersebut.
Anwar kembali menaruh curiga akan adanya tindakan melawan hukum dari kepemilikan dua mobil tersebut.
Lebih jauh, Anwar akan mengembangkan kasus ini terkait adanya kemungkinan benang merah dari kaburnya tahanan kasus narkoba Polsek Balongbendo dengan kasus narkoba oknum wakapolsek ini.
"Sanksinya tegas, pemecatan tidak hormat," ujar Anwar.
Sedang kasus tahanan kabur, pihak polresta tengah melakukan pengejaran. Ketika dibawa ke Krian untuk pengembangan kasus, tersangka bernama Selamet ini diborgol dan dikaitkan ke handgrip (pegangan tangan) mobil petugas.
"Sekitar lima menit ditinggal untuk menjemput tersangka lain, tersangka Selamet sudah kabur dengan cara merusak handgrip tersebut. Tapi sedang kami kejar," pungkasnya.