Wakapolsek Balongbendo Konsumsi Sabu dan Miliki Pistol Rakitan
Wakil Kapolsek Bolongbendo AKP Hariyanto tertangkap tangan membawa dua paket sabu, pistol rakitan dan hendak menjual mobil hasil tindak kejahatan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tindakan tak terpuji dilakukan WakIl Kapolsek Balongbendo AKP Hariyanto (46) yang terbukti menyimpan dan menggunakan sabu di kantornya.
Hariyanto tertangkap tangan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Anwar Nasir yang datang ke Polsek Balongbendo secara mendadak, Minggu (13/11/2016).
"Saya perhatikan oknum perwira ini gelagatnya terlihat resah dan membuat saya curiga," ujar Anwar dalam rilis perkara di Polres Sidoarjo, Selasa (15/11/2016).
Saat itu Anwar baru mendarat dari Korsel dan langsung meluncur ke Polsek Bolongbendo untuk rapat evaluasi bertalian dengan tahanan kasus narkoba yang kabur saat pengembangan kasus di Krian.
Terbawa rasa penasaran mantan Kapolres Nganjuk ini memanggil Hariyanto dan langsung melucuti seragam kemudian menggeledahnya.
Anwar tak menyangka menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek Hariyanto.
Hal ini menggemparkan jajaran Polresta Sidoarjo.
"Usai menemukan dua paket sabu di saku celana oknum perwira ini, saya lakukan penggeledahan di ruang kerja, kendaraan, hingga rumah tersangka. Hasilnya, kami temukan sabu seberat 4,2 gram, beberapa alat isap, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta tujuh butir peluru," sambung dia.
Anwar menindak tegas oknum polisi ini dan langsung menahannya di ruang tahanan polresta. Selain melakukan penyidikan, oknum perwira ini juga dilakukan tes urine.
"Ternyata oknum perwira ini baru menggunakan sabu tersebut beberapa jam sebelum saya datang," ungkap Anwar.
Setelah melakukan pendalaman, tersangka ternyata telah dua kali mendapat Surat Keterangan Hukuman Disiplin (SKHD).
Hariyanto yang juga mantan Kasubnit Panit Jatanras Polrestabes Surabaya ini mendapat SKHD pada 2011 dengan keterangan positif menggunakan narkoba.
Kedua didapat pada 2014, di mana saat itu tersangka menolak perintah dilakukan tes urine antarperwira Polresta Sidoarjo.
"Terkait kepemilikan senpi, si oknum perwira memilikinya saat masih bertugas di Polrestabes Surabaya. Saat itu, oknum perwira ini mengambil senpi dari seorang tersangka namun tak melaporkannya," papar Anwar.