Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas Nilai Penahanan Ahok Tak Relevan, Begini Alasannya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai penahanan terhadap Ahok tidak relevan karena dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in Busyro Muqoddas Nilai Penahanan Ahok Tak Relevan, Begini Alasannya
KOMPAS IMAGES
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat konferensi pers terkait JR UU Tax Amnesty, di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, polisi tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap perlu mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk mencegah calon gubernur nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta itu ke luar negeri.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan langkah kepolisian menangani kasus Ahok sudah tepat sesuai undang-undang.

"Soal penahanan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan dalam hukum acara pidana," ujar Busyro di kantor PP Muhammdiyah, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia penahanan Ahok menjadi tidak relevan karena penyidik sudah meminta Imigras mencegahnya bepergian ke luar negeri.

"Sudah ada pencegahan ke luar negeri maka penahanan tidak relevan lagi, barang bukti juga pasti sudah ada di Bareskrim," tambah Ahok.

Berita Rekomendasi

Busyro mengajak masyarakat terus mengawal kasus ini ke tingkat selanjutnya baik di Kejaksaan maupun di pengadilan.

Menurut dia mengawal seluruh proses hukum lebih positif daripada kembali menggelar demonstrasi karena nyatanya Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas