Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati akan Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati akan Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Hakim Tunggal Akhmad Lakoni yang membatalkan status tersangka korupsi Reza Pahlevi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Reza Pahlevi.

Saat ini tim Kejaksaan Tinggi sedang mengkaji putusan hakim pra peradilan yang membatalkan status tersangka Reza.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim.

“Saat ini kami kaji dulu sebelum mengambil langkah penetapan tersangka terhadap Reza,” ujarnya, Jumat (18/11/2016).

Pengkajian putusan ini, untuk mengetahui kekurangan penyidik dalam penetapan tersangka bagi Reza sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dikaji, Syafrudin memastikan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru bagi Reza.

 Syafrudin menerangkan, penyidik komitmen dalam mengusut kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang diduga melibatkan Reza.

“Sekarang masih kami kaji. Tapi pasti akan ada sprindik baru. Tidak ada yang bisa lolos,” tegas dia.

Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status tersangka bagi Reza Pahlevi dalam perkara dugaan korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Alasan Lakoni membatalkan status tersangka Reza karena penyidik hanya memiliki satu alat bukti.


Sedangkan di dalam KUHAP, penetapan seorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

Alat bukti yang dikantongi penyidik kejaksaan, menurut Lakoni, hanyalah keterangan saksi.

Beberapa alat bukti lain seperti laporan hasil perhitungan kerugian negara, dianggap Lakoni tidak sah karena berupa fotokopi.   

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas