Kejati akan Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Reza Pahlevi.
Saat ini tim Kejaksaan Tinggi sedang mengkaji putusan hakim pra peradilan yang membatalkan status tersangka Reza.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim.
“Saat ini kami kaji dulu sebelum mengambil langkah penetapan tersangka terhadap Reza,” ujarnya, Jumat (18/11/2016).
Pengkajian putusan ini, untuk mengetahui kekurangan penyidik dalam penetapan tersangka bagi Reza sebelumnya.
Setelah dikaji, Syafrudin memastikan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru bagi Reza.
Syafrudin menerangkan, penyidik komitmen dalam mengusut kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang diduga melibatkan Reza.
“Sekarang masih kami kaji. Tapi pasti akan ada sprindik baru. Tidak ada yang bisa lolos,” tegas dia.
Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status tersangka bagi Reza Pahlevi dalam perkara dugaan korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Alasan Lakoni membatalkan status tersangka Reza karena penyidik hanya memiliki satu alat bukti.
Sedangkan di dalam KUHAP, penetapan seorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.
Alat bukti yang dikantongi penyidik kejaksaan, menurut Lakoni, hanyalah keterangan saksi.
Beberapa alat bukti lain seperti laporan hasil perhitungan kerugian negara, dianggap Lakoni tidak sah karena berupa fotokopi.