Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Komplotan Ini Telah Sembilan Kali Rampas Ponsel di Kawasan Wisata Pacet

Aksi gerombolan ini memang meresahkan pengunjung wisata alam Pacet dan dalam sebulan mereka sudah sembilan kali beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komplotan Ini Telah Sembilan Kali Rampas Ponsel di Kawasan Wisata Pacet
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto membekuk gerombolan spesialis perampas ponsel yang beroperasi di tempat wisata Pacet Kabupaten Mojokerto.

Gerombolan ini ditangkap di Pacet setelah lebih dari sembilan kali merampas ponsel di tempat wisata itu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, gerombolan ini terdiri tiga orang.

Mereka adalah Samsul Anam (23) warga Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Hari Wuliyanto (25) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, dan Andri Siswandoyo (32) warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

"Ketiga pelaku ini ditangkap ketika beraksi merampas ponsel pada Kamis (17/11/2016)," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (18/11/2016).

Dijelaskan, aksi gerombolan ini memang meresahkan pengunjung wisata alam Pacet.

Berita Rekomendasi

Itu karena dalam waktu sebulan ini, mereka sudah sembilan kali merampas ponsel pintar (smartphone) para pengunjung.

Keresahan para korban membuat mereka melaporkan hal ini ke polisi, dan ditindaklanjuti dengan menyanggong lalu membekuk pelaku.

"Mereka ini menyasar remaja yang lagi pacaran di tempat wisata Pacet. Untuk korban diancam dengan roti kalung (alat tinju dari besi). Mereka hanya merampas ponsel korban," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Setelah menangkap tiga pelaku ini, polisi menginterogasi mereka.

Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku menjual ponsel rampasan ke tetangga mereka.

"Lalu hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli miras (minuman keras)," ujarnya.

Selain itu, dari penangkapan gerombolan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah roti kalung dan empat ponsel pintar hasil rampasan.

Usai menangkap mereka, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 subsider pasal 368 KUHP tentang perampasan.

"Adapun ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas