Polisi Tangkap RB, Pembawa Senjata Api Rakitan
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menjebloskan RB (30) ke sel tahanan karena tertangkap tangan mebawa senjata api rakitan.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM,JAMBI - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menjebloskan RB (30) ke sel tahanan karena tertangkap tangan mebawa senjata api rakitan.
Bermula ketika anggota Satres Narkoba menangkap S yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dr Tazar, Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (16/11/2016). Di lokasi penangkapan ada RB.
Setelah dilakukan penggeledahan, RB kedapatan mebawa senpi. Ia ikut diangkut polisi bersama S. RB mengaku membeli senpi rakitan seharga Rp 3,5juta.
"Baru seminggu beli dari Bayung," aku RB.
Penyidik masih menyelidiki dugaan kepemilikan senpi di tangan RB. "Kita akan selidiki lagi untuk apa senpi ini digunakan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani.