Polisi Tembak Mati Begal, Tiga Komplotannya Dilumpuhkan
Tak hanya menembak HM alias Odon, Satreskrim Polrestabes Bandung juga menangkap tiga pria lainnya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak hanya menembak HM alias Odon, Satreskrim Polrestabes Bandung juga menangkap tiga pria lainnya.
Ketiga pria itu juga diduga pelaku begal yang beraksi di Kota Bandung akhir-akhir ini.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), ketiga pria itu bernisial BY alias Obay, Iday, dan AD alias Adit.
Ketiganya ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya masing-masing, Rabu (16/11/2016).
Ketiga pria itu dipamerkan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (18/11/2016) pagi.
Ketiga kaki pria itu terlihat terbalut perban lantaran ditembak petugas. Mereka pun berjalan dengan tertatih-tatih dibantu petugas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto mengatakan ketiga pria itu diduga berkomplot dengan Odon.
Dari ketiga pria itu pula, petugas mengendus keberadaan Odon di Jalan Babakan Sliwangi dini hari tadi.
"Setelah kami tangkap ketiganya, kami kembangkan dan didapati Odon yang merupakan aktor intelektualnya," kata Winarto.
Winarto mengatakan, ketiga pelaku ini juga tak segan-segan melukai korban setiap melakukan aksinya.
Masing-masing pelaku membawa senjata tajam dengan berbagai ukuran. Ketiganya pun terpaksa dilumpuhkan lantaran berupaya melarikan diri ketika ditangkap.
"Kami sita tiga senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang diduga kendaraan untuk beraksi," kata Winarto.
Ketiganya, kata Winarto, telah beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Coblong bersama Odon beberapa waktu lalu.
Mereka menyasar mahasiswa yang pulang dari kegiatan malam di kampusnya. Dua mahasiswa ITB dan seorang mahasiswa Unikom menjadi korbannya.
"Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara membacok menggunakan senjata tajam," kata Winarto.
Mereka dikenakan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cis)