Rampas Tas dan Miliki Airgun, AS Ditangkap Polisi
AS berhasil diamankan pihaknya beberapa jam setelah melakukan aksi perampasan tas.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Seorang pria berinisial AS (40) berhasil diamankan personel Res Krim Polsek Pontianak Selatan atas dugaan sebagai pelaku perampasan tas ransel, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Untung Suropati, Pontianak Selatan, Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengungkapkan, AS berhasil diamankan pihaknya beberapa jam setelah melakukan aksi perampasan tas.
"Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 12 .30 WIB, telah diamankan seseorang laki-laki berdasarkan LP / 3370 / X / SEK SELTAN. Korbannya, Ari Hepy Raharjo (43), warga Gang Nurhadi 3, Jalan Danau Sentarum, Pontianak Kota," ungkapnya, Jumat (18/11/2016).
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian tindak pidana perampasan satu tas ransel warna hijau tua milik korban. Yang berisi satu unit tablet merek Lenovo, satu unit telepon seluler merek Blackberry, satu dompet warna coklat yang berisikan kartu identitas, ATM serta KTP.
"Pelaku datang, kemudian meminta uang kepada korban sebanyak Rp 300 ribu. Namun korban bilang saya tidak punya uang. Lalu kemudian pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berada di atas kursi dan langsung dibawa kabur," urainya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta, dan selajutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Berdasarkan laporan korban tersebut, tim Res Krim Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak lama, tim Res Krim Polsek Potianak Selatan mendapatkan laporan dari warga, bahwa AS diduga masih berada di rumah kos di Jalan Untung Suropati.
"Tim Res Krim Polsek Pontianak Selatan pun mendatangi kos pelaku, dan langsung mengamankannya. Kemudian dilakukan penggeledahan, terdapat sebilah pisau warna coklat dan satu unit airgun warna hitam."
"Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung membawa AS ke Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
AS merupakan warga Gang Gunung Lawit, Jalan H Rais A Rachman. Darinya, turut diamankan barang bukti, yakni sebilah pisau warna coklat serta satu unit airgun warna hitam.
"Pelaku akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 365 KUHP serta UUD Darurat No 12 tahun 1951," sambungnya.