Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim AZAN Laporkan Adi Laweung ke Polda Aceh

Laporan itu disampaikan oleh Juru Bicara AZAN, Fauzan Febrianysah bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Nasaruddin (AZAN), Jumat (18/11/2016), telah melaporkan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung ke Polda Aceh.

Adi Laweung dilaporkan karena dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan mengatakan 'laknat' ketika berkampanye di Kota Sabang pada Sabtu, (12/11/2016).

Laporan itu disampaikan oleh Juru Bicara AZAN, Fauzan Febrianysah bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Menurut tim kuasa hukum Muhammad Zubir, pernyataan Adi Laweung dianggap sebagai pidana umum karena melakukan pencemaran nama baik.

Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh untuk diproses. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas