Tim AZAN Laporkan Adi Laweung ke Polda Aceh
Laporan itu disampaikan oleh Juru Bicara AZAN, Fauzan Febrianysah bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Nasaruddin (AZAN), Jumat (18/11/2016), telah melaporkan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung ke Polda Aceh.
Adi Laweung dilaporkan karena dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan mengatakan 'laknat' ketika berkampanye di Kota Sabang pada Sabtu, (12/11/2016).
Laporan itu disampaikan oleh Juru Bicara AZAN, Fauzan Febrianysah bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Menurut tim kuasa hukum Muhammad Zubir, pernyataan Adi Laweung dianggap sebagai pidana umum karena melakukan pencemaran nama baik.
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh untuk diproses. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.