Digrebek di Hotel, PNS di Riau Ditangkap Bawa Setengah Kilo Sabu dan 210 Pil Ekstasi
PNS asal Pelalawan, Riau diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pelalawan, Riau diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi.
PNS tersebut berinisial W alias Pak Cik (40).
Tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.
Bersamanya polisi juga meringkus S alias Ocu (27).
Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang bandar narkoba dari Kabupaten Bengkalis yang ditangkap polisi beberapa hari lalu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memimpin langsung penggerebekan di kamar hotel.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, setelah meringkus bandar narkoba asal Bengkalis, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Informasi yang diterima bahwa narkoba kerap dibawa ke Pekanbaru.
Penyelidikan polisi mendapati dua orang pelaku masuk ke wilayah Pekanbaru dengan membawa narkoba.
Kemudian tim bergerak ke salah satu hotel berbintang di Jalan Sudirman.
Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan didampingi sekuriti hotel.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," terang Dedi Herman Minggu (20/11/2016).(*)
Attachments area