Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polresta Denpasar

Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pengedar dan pemakai Sabu-Sabu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polresta Denpasar
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pengedar dan pemakai Sabu-Sabu (SS).

Keduanya ialah KMJ (38), warga Jalan Imam bonjol Denpasar Barat dan SWT (34) warga Jalan Padang Udayana Denpasar Barat, Bali. Keduanya pun dijebloskan ke penjara karena perbuatannya.

"Kami amankan keduanya ditempat yang berbeda. Dan ini berkat informasi masyarakat menyangkut peredaran narkoba jenis sabu yang dijalankan ke duanya."

"Mereka berdua ialah pengedar dan pemakai sabu dan belum pernah dihukum," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo seijin Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Minggu (20/11/2016).

Dijelaskannya, dari penangkapan ini dari KMJ diamankan barang bukti berupa sembilan paket shabu dan sebuah pipa kaca.

Sedangkan dari SWT diamankan lima paket sabu, dua korek api gas, satu bendel plastik klip, satu buah potongan pipet putih, satu buah celana pendek dan satu buah isolasi beserta tempatnya.

"Kami masih mengembangkan untuk menangkap orang di atas kedua tersangka," ujar Ganefo. (ang).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas