Pegawai Lapas Lamongan Diduga Penadah Motor Curian dari Santoso
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, Slamet Supartono, menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Ahmad Agus Amin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, Slamet Supartono, menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Ahmad Agus Amin.
Pegawai Lapas Lamongan itu diduga berkomplot dengan Santoso, mantan narapidana di lapas tersebut. Ahmad selama ini menadah motor curian dari Santoso.
Menurut Slamet, saat ini belum ada kejelasan apakah status anak buahnya tersebut masih sebatas saksi atau sudah tersangka dalam kasus Sanotoso.
"Bisa jadi, dia (Agus, red) sebatas membeli dengan harga murah. Informasinya memang diduga, tapi itu masih dalam batas informasi," kata Slamet kepada Surya, Sabtu (19/11/2016).
Jika benar-benar terlibat, Ahmad bakal dikenakan sanksi indisipliner atau jika terbukti dan sudah proses hukum, sanksinya bisa sampai dipecat.
"Kalau dipidana sesuai hukum bisa dipecat," tegas Slamet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.