Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Mengamuk di SD Ciujung Bandung, 13 Kaca Jendela Dipecah

ES memintanya membuka gerbang sambil menunjukkan benda yang diduga menyerupai senjata api.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pria Ini Mengamuk di SD Ciujung Bandung, 13 Kaca Jendela Dipecah
Warta Kota/Angga Baghya Nugraha
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria mengamuk di SD Ciujung, Jalan Lapangan Supratman nomor 7, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu (20/11/2016).

Pria yang belakangan diketahui berinisal ES (23) itu merusak fasilitas sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, ES ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan akibat melakukan perbuatannya itu.

ES juga dilaporkan atas kasus perusakan fasilitas sekolah seperti etalase kantin dan jendela sekolah.

"Peristiwa itu berawal ketika mendatangi sekolah pagi tadi," kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, kepada wartawan melalui pesan singkat.

Reny menceritakan, ES bertemu penjaga sekolah terlebih dulu sebelum melakukan perusakan.

Berita Rekomendasi

ES memintanya membuka gerbang sambil menunjukkan benda yang diduga menyerupai senjata api.

"Benda itu diselipkan di perut, dan diancam akan ditembak, lalu saksi pelapor takut dan lari masuk," kata Reny.

Lantas, kata Reny, ES memanjat pagar depan dan mengambil kayu di halaman.

Ia memukuli jendela yang terbuat dari kaca hingga pecah. Setidaknya 13 jendela kaca di SD Ciujung pecah.

"ES ditangkap anggota TNI yang berdinas di Pussenif. Kantor Pussenif berada di seberang jalan lokasi kejadian," kata Reny.

Adapun ES dikenakan pasal 406 dan 335 KUHP‬ atas perbuatannya tersebut yang ancamannya hukuman penjara paling lama dua tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas