Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Ancaman, Pengacara Minta Tarmidi Tak Satu Tempat Penahanan dengan Brigadir Medi

Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, mengaku pernah mendapat ancaman dari Brigadir Medi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ada Ancaman, Pengacara Minta Tarmidi Tak Satu Tempat Penahanan dengan Brigadir Medi
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Tarmidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tarmidi, terdakwa pembuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, mengaku pernah mendapat ancaman dari Brigadir Medi sebulan setelah membuang mayat Pansor.

Adanya ancaman itu membuat Martin Johan Latuputy, pengacara Tarmidi, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tempat penahanan Tarmidi dipindah dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Martin mengatakan, mendapat kabar bahwa tersangka Medi akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dengan adanya pelimpahan itu, Medi akan ditahan di Rutan Way Huwi. "Saya mohon kepada majelis hakim agar memindahkan Tarmidi dari Rutan Way Huwi agar tidak satu tempat dengan Medi demi keselamatan Tarmidi," kata Martin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016).

Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa penuntut umum kapan pelimpahan Medi. Jaksa Agus Priambodo mengatakan, pelimpahan tahap dua Medi pada Selasa (22/11/2016).

Majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa agar Medi dititipkan di Rutan Polda Lampung agar tidak satu tempat dengan Tarmidi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas