Sepasang Kekasih Ini Tertangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas Madiun
Pasangan kekasih berinisial A (18) warga Kecamatan Jiwan, Madiun dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pasangan kekasih berinisial A (18) warga Kecamatan Jiwan, Madiun dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Madiun, jalan Yos Sudarso no 106 Madiun, Senin (20/11/2016) siang.
Keduanya, langsung menutupi wajahnya saat sejumlah awak media berusaha mengabadikan gambarnya.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono mengatakan, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas keamanan lapas yang curiga melihat barang bawaan yang akan dibawa masuk.
"Dari pembesuk wanita, bawa sapu. Sapu ada tangkainya, begitu di P2U oleh petugas digeledah. Ternyata ada barangnya, langsung kami hubungi kepolisian," kata Yuli Hartono saat ditemui di lokasi.
Oleh petugas lapas, empat gagang sapu dan pel yang dibawa pembesuk tersebut kemudian dibuka.
Dan di dalamnya ditemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 11 gram.
Dikatakannya, setiap barang yang keluar maupun masuk ke dalam lapas harus melalui pemeriksaan atau digeledah oleh P2U (petugas pintu utama).
"Baru sekali ini pembesuk membawa peralatan bersih-bersih. Sedangkan alat-alat kebersihan sudah kami sediakan," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Ia menuturkan, dari pengakuan seorang tersangka yang ditangkap siang itu, sabu tersebut merupakan pesanan warga binaan di dalam Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Madiun.
"Katanya untuk titipan warga binaan di dalam sel berinisial A, kasus narkoba. Benar tidaknya nanti akan ditindaklanjuti, " katanya.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, menuturkan dari pengakuan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dengan pemesan di dalam lapas.
"Informasi sementara, mereka berkomunikasi via telepon," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakannya, tersangka berinisial A merupakan mantan warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, yang baru bebas sekitar setahun yang lalu.
Sedangkan wanita berinisial D yang ikut membesuk adalah kekasihnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya empat sapu dan pel, 5 paket sabu denhan total seberat 11 gram, dan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AE 2443 BD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.