Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Dengan demikian, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menyandang status tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menyandang status tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penipuan, kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penetapan ini didasarkan 2 alat bukti yang dimiliki polisi, yaitu keterangan dari 70 saksi, serta transaksi pembelian lahan dan bangunan di Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi juga memiliki barang bukti hasil TPPU, seperti mobil, lahan, rumah, dan sepeda motor mewah. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas