Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Dengan demikian, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menyandang status tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menyandang status tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penipuan, kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penetapan ini didasarkan 2 alat bukti yang dimiliki polisi, yaitu keterangan dari 70 saksi, serta transaksi pembelian lahan dan bangunan di Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi juga memiliki barang bukti hasil TPPU, seperti mobil, lahan, rumah, dan sepeda motor mewah. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas