Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Ini Bantah Lakukan Penipuan Online dan Berniat Kembalikan Uang

Nr juga membantah ada korban lain dalam aksinya tersebut dan baru korban yang memesan dan transfer uang

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IRT Ini Bantah Lakukan Penipuan Online dan Berniat Kembalikan Uang
penipuan online
Nr pelaku penipuan online dengan modus jual beli diamankan Tim Cyber Crime Polda Kep Bangka Belitung Selasa (22/11/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Nr (20) yang dibekuk Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung karena diduga melakukan penipuan online dengan modus jual beli karpet karakter membantah melakukan penipuan.

Ditemui Selasa (22/11/2016) usai gelar tersangka dan barang bukti Nr menjelaskan bahwa dirinya ditawarkan untuk menjual kembali karpet berkarakter dari seseorang.

Namun setelah mendapatkan orderan si penawar yang ngaku produsen karpet tersebut tak bisa dihubungi.

Kemudian timbul niat dirinya untuk mengembalikan uang milik pemesan dari Pangkalpinang.

Sayangnya sebelum dikembalikan dirinya lebih dulu ditangkap polisi.

"Sudah mau saya kembalikan saya cuma jual barang orang tapi pemilik barang malah tak bisa dihubungi," kata perempuang berkulit putih ini.

Berita Rekomendasi

Nr juga membantah ada korban lain dalam aksinya tersebut.

"Saya tidak ada niat nipu baru ibu ini yang ngorder karpet dan transfer uang," kata Nr.

Seperti diketahui Nr (20) tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dikediamannya dikawasan Binong Permai Kota Tanggerang.

Nr dilaporkan telah melakukan penipuan online dari korban warga Pangkalpinang yang mengorder karpet kepada dirinya.

Kerugian korban mencapai Rp 53 juta lebih.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas