IRT Ini Bantah Lakukan Penipuan Online dan Berniat Kembalikan Uang
Nr juga membantah ada korban lain dalam aksinya tersebut dan baru korban yang memesan dan transfer uang
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Nr (20) yang dibekuk Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung karena diduga melakukan penipuan online dengan modus jual beli karpet karakter membantah melakukan penipuan.
Ditemui Selasa (22/11/2016) usai gelar tersangka dan barang bukti Nr menjelaskan bahwa dirinya ditawarkan untuk menjual kembali karpet berkarakter dari seseorang.
Namun setelah mendapatkan orderan si penawar yang ngaku produsen karpet tersebut tak bisa dihubungi.
Kemudian timbul niat dirinya untuk mengembalikan uang milik pemesan dari Pangkalpinang.
Sayangnya sebelum dikembalikan dirinya lebih dulu ditangkap polisi.
"Sudah mau saya kembalikan saya cuma jual barang orang tapi pemilik barang malah tak bisa dihubungi," kata perempuang berkulit putih ini.
Nr juga membantah ada korban lain dalam aksinya tersebut.
"Saya tidak ada niat nipu baru ibu ini yang ngorder karpet dan transfer uang," kata Nr.
Seperti diketahui Nr (20) tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dikediamannya dikawasan Binong Permai Kota Tanggerang.
Nr dilaporkan telah melakukan penipuan online dari korban warga Pangkalpinang yang mengorder karpet kepada dirinya.
Kerugian korban mencapai Rp 53 juta lebih.