Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sawah Beralih Fungsi Harus Diganti Dua Kali Lebih Luas

Susutnya luas sawah mempengaruhi produktifitas hasil pertanian di Kalimantan Utara. Sawah banyak beralih menjadi lahan sawit.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sawah Beralih Fungsi Harus Diganti Dua Kali Lebih Luas
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Seorang petani di Desa Selimau, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menyiangi sawahnya beberapa waktu lalu. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Susutnya luas sawah mempengaruhi produktifitas hasil pertanian di Kalimantan Utara. Sawah banyak beralih menjadi lahan sawit.

Mudjilun, Kepala Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kaltara, mengutarakan pengurangan luas lahan berdampak produksi panen padi merosot dari 124.723 ton (2013) menjadi hanya 115.620 ton (2014).

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Kaltara, M Arifin, menyayangkan hal itu. Ia berharap tak ada lagi lahan pertanian beralihfungsi. Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini.

"Kami harapkan tidak ada lahan pertanian yang dialihfungsikan ke kawasan lain. Justru kalau kemudian misalnya ada potensi, silakan di-enclave-kan untuk dicetak jadi lahan pertanian," tutur Arifin kepada Tribun Kaltim, Senin (21/11/2016).

"Contoh di Berau ada investor terbit izinnya di sektor perkebunan sawit. Ternyata dari survei, potensi untuk cetak sawah. Sehingga bupati Berau menganjurkan untuk dicetak sawah sebanyak banyaknya," sebut dia.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengaku tidak jarang ada lahan pertanian di bawahnya terkandung material tambang. Demikian pula, prospek untuk pengembangan industri.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika sudah ada izin di situ, bisa dialihfungsikan dengan syarat pemegang izin menyediakan lahan yang sama atau lebih luas dua kali untuk lahan pertanian. Sebagai pengganti," sebut dia.

Pemprov Kaltara dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah Lahan Pertanian Abadi agar lahan-lahan pertanian tak berubah jadi perkebunan, pertambangan, atau pembangunan infrastruktur.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas